PUSAT KAJIAN,PENGEMBANGAN DATA DAN MEDIA PERLAWANAN HIMPUNAN MAHASISWA ILMU HUBUNGAN INTERNASIONAL
07 Mei 2012
SEMUANYA BERAWAL DARI PEMAHAMAN KITA akan ADVOKASI
Tindakan setiap individu selalu didasari atas pemahamannya. Dengan demikian tingkat pemahaman seseorang sangat berpengaruh dalam melahirkan penegakkan sikap sehingga pembicaraan kita tidak akan jauh dari kata advokasi. Memahami advokasi sangat penting sebab sering kali beberapa orang sangat awam akan istilah tersebut dan seringkali dalam kehidupan sosial secara tidak sadar kita telah melakukan advokasi untuk kepentingan masyarakat. Dan sebagai catatan, advokasi pada hakekatnya suatu pembelaan terhadap hak dan kepentingan publik,bukan kepentingan pribadi, sebab yang diperjuangkan dalam advokasi tersebut adalah hak dan kepentingan kelompok masyarakat (public interest).
Istilah advokasi sangat lekat dengan profesi hukum. Begitu banyak definisi yang ditawarkan. Menurut bahasa belanda, advocaat atau advocateur berarti pengacara atau pembela. Karenanya tidak heran jika advokasi sering diartikan sebagai ‘ kegiatan pembelaan kasus atau beracara di pengadilan.” Dalam bahasa inggris to advocate tidak hanya berarti to defend (membela), melainkan pula to promote (mengemukakan atau memajukan), to create (menciptakan) dan to change (melakukan perubahan). Menurut almarhum Mansour Faqih (2000) advokasi adalah media atau cara yang digunakan dalam rangka mencapai suatu tujuan tertentu. Advokasi lebih merupakan suatu usaha sistematis dan terorganisir untuk mempengaruhi dan mendesakkan terjadinya perubahan dalam kebijakan publik secara bertahap maju. Dalam buku “membela taman sebaya” disebutkan bahwa: “Advocacy is defined is the promotion of cause or the influenching of policy, founding streams or other politically determined activity”. Artinya advokasi adalah promosi sebab atau pengaruh sebuah kebijakan atau aktifitas lainnya yang ditentukan secara politik.
Dalam konteks kehidupan sosial keagamaan dan kemanusiaan, advokasi lebih merupakan penerjemahan secara praksis dari nilai nilai keagamaan yang berdimensi sosial, sekaligus sebagai gerakan pembebasan dan kemanusiaan. Tujuannya adalah terjadinya transformasi struktur dari struktur yang menindas dan tidak berpihak kepada kaum lemah kepada struktur yang secara sosial, politik, dan ekonomi, lebih manusiawi, etis, egalitarian, dan berkeadilan. Advokasi juga merupakan langkah untuk merekomendasikan gagasan kepada orang lain atau menyampaikan suatu isu penting untuk dapat diperhatikan masyarakat serta mengarahkan perhatian para pembuat kebijakan untuk mencari penyelesaiannya serta membangun dukungan terhadap permasalahan yang diperkenalkan dan mengusulkan bagaimana cara penyelesaian masalah tersebut.
Secara sederhana sesungguhnya kerja advokasi adalah MEMPENGARUHI serta MENGUBAH. Dua kata kunci ini harus selalu ada dalam kerja-kerja advokasi, sehingga dapat disimpulkan secara sederhana bahwa advokasi adalah “bagaimana mempengaruhi siapa dalam rangka mengubah apa dan mengapa ?”
Advokasi adalah seni, tetapi bukan lukisan abstrak. Advokasi memerlukan perencanaan yang akurat. “ if we fail to plan, we plan to fail,” jika kita gagal merencanakan, maka itu berarti kita sedang merencanakan kegagalan
Langganan:
Postingan (Atom)